TATA TERTIB RSUD SALAK
- Pasien disarankan agar tidak membawa barang berharga selama dalam masa perawatan. Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan, maka tidak menjadi tanggung jawab pihak Rumah Sakit.
- Untuk mencegah terjadinya penyebaran infeksi, anak-anak berusia dibawah lima tahun dilarang masuk ke ruang perawatan.
- Penunggu yang diperbolehkan ada di ruang rawat inap maksimal 2 (dua) orang, poliklinik hanya 1 (satu) orang.
- Untuk Ruang IGD, keluarga pasien dilarang masuk, kecuali pasien dalam keadaan krisis hanya boleh didampingi oleh 1 (satu) orang keluarga.
- Peralatan tidur penunggu (tikar, bantal, dll) hanya boleh dipergunakan mulai pukul 18.00 s.d 06.00 WIB. Diluar jam tersebut, mohon disimpan dengan rapi.
- Penunggu/tamudilarang duduk/tidur di tempat tidur pasien.
- Dilarang membawa senjata tajam/senjata api, minuman keras, dan obat-obatan terlarang.
- Dilarang berkunjung di luar jam kunjung yang telah di tetapkan.
Jam Kunjung Pasien :
Siang : Jam 11.00 WIB – 13.00 WIB
Sore : Jam 17.00 WIB – 21.00 WIB
- Pasien, penunggu, dan pengunjung wajib menjaga kebersihan dan ketertiban ruang perawatan, sebagai berikut:
- Tidak merokok di dalam area rumah sakit..
- Tidak mengotori ruang perawatan.
- Tidak membuat gaduh & keributan di ruang perawatan.
10. Wajib menjaga (tidak merusak ataupun membawa pulang) fasilitas yang ada di ruang perawatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar