Selamat Datang di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.: Motto: Menjadi Rumah Sakit yang Tanggap dan Berkualitas Sesuai dengan Profesionalisme dalam Memberikan Pelayanan Kesahatan
Home » » Prosedur Pendaftaran Rawat Jalan

Prosedur Pendaftaran Rawat Jalan

Written By Rumah Sakit Umum Daerah Salak Kab. Pakpak Bharat on Selasa, 01 Februari 2011 | 01.39


Pengertian
Pasien Rawat Jalan adalah pasien yang datang berobat ke Poliklinik RSUD Salak.
Pasien Gawat Darurat adalah suatu kondisi dimana pasien tiba-tiba dalam keadaan gawat, karena mengancam nyawa atau kecacatan anggota badannya sehingga memerlukan penanganan segera
Tujuan
Memberikan pelayanan pendaftaran pasien yang akan berobat
Kebijakan
SK Direktur No.445.    /RSUD/VI/2011 tentang Prosedur Pendaftaran Pasien Rawat Jalan dan Rawat Inap.
Prosedur
I.      Pasien Umum
1.    Receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk pasien lama) atau mencatat data / identitas pasien  dengan lengkap (untuk pasien baru).
2.    Menanyakan kepada pasien tentang Poli yang akan dituju.
3.    Receptionist menyerahkan pendaftaran pasien ke bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Jalan sesuai dengan Nomor Rekam Medik  dan selanjutnya Status Pasien Rawat Jalan diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke POLI.
4.    Arahkan pasien ke POLI yang dituju sambil memberikan Kartu Berobat Pasien.
5.    Bagian Rekam Medik mencatat di buku kunjungan pasien..

II.   Pasien dengan Menggunakan ASKES / JAMKESMAS / JAMKESDA
1.    Receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk pasien lama) atau mencatat data / identitas pasien  dengan lengkap (untuk pasien baru).
2.        Menanyakan kepemilikan kartu ASKES / JAMKESMAS / JAMKESDA pasien.
3.        Minta pasien untuk mengambil jaminan yang dikeluarkan oleh PT ASKES Persero.
4.        Meminta lembar jaminan, photo copy kartu ASKES / JAMKESMAS / JAMKESDA, dan surat rujukan dari Puskesmas sebagai pelengkap tagihan.
5.        Meminta pasien melengkapi persyaratan lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi yang dimiliki.
6.        Receptionist menyerahkan pendaftaran pasien ke bagian Rekam Medis  untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Jalan sesuai dengan Nomor Rekam Medik  dan selanjutnya Status Pasien Rawat Jalan diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke POLI yang dituju.
7.        Arahkan pasien ke POLI yang dituju sambil memberikan Kartu Berobat Pasien
8.        Unit POLI melayani pasien yang telah rampung kelengkapan berkas asuransinya.
9.        Bagian Rekam Medik mencatat di buku kunjungan pasien.
10.    Kecuali kasus IGD, pasien yang datang diluar jadwal pelayanan poliklinik RSUD Salak, pasien diarahkan untuk datang keesok harinya, atau pasien bayar UMUM.

III.      Pasien IGD
1.      Pasien diberikan pertolongan pertama kegawatdaruratan.
2.      Perawat memberitahu receptionist bahwa ada pasien IGD dengan Rawat Jalan.
2.    Perawat mengarahkan keluarga / penanggungjawab pasien ke Receptionist untuk melengkapi administrasi.
Unit Terkait
1. Receptionist /Kasir       
2. Rekam Medis
3. Poliklinik 
4. IGD         




 
Copyright © 2012. Rumah Sakit Umum Daerah Salak Kabupaten Pakpak Bharat . All Rights Reserved.