Pengertian | Suatu proses kegiatan menyampaikan informasi tentang kebijakan- kebijakan Pimpinan RSUD Salak agar informasi tersebut sampai kepada seluruh masyarakat RSUD Salak Yang dimaksud masyarakat RSUD Salak adalah seluruh pegawai, pasein, dan pengunjung RSUD Salak |
Tujuan | Sebagai acuan dalam penyebarluasan informasi di Rumah Sakit Umum Daerah Salak, agar informasi tersebut sampai kepada seluruh masyarakat RSUD Salak. |
Kebijakan | SK Direktur No.445. /RSUD/VI/2011 tentang Pemberian Informasi Rumah Sakit Umum Daerah Salak kepada masyarakat RSUD Salak |
Prosedur | 1. Adanya kebijakan atau Ketetapan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Salak tentang Informasi yng akan diberikan. 2. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Salak menyampaikan Kebijakan, Ketetapan dan Peraturan melalui rapat bulanan RSUD Salak atau melalui rapat koordinasi penanggung jawab fungsional dan pejabat struktural RSUD Salak 3. Pejabat struktural dan fungsional menyampaikan kembali informasi tentang Kebijakan, Ketetapan maupun Peraturan yang ada dan berlaku di Rumah Sakit kepada seluruh staf Unit kerja masing-masing. 4. Yang bertanggungjawab terhadap penyebarluasan informasi adalah Sub Bagian Umum dan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Salak 5. Kebijakan Pimpinan yang bersifat khusus dilaksanakan melalui rapat bulanan atau RAPAT koordinasi penanggung jawab fungsional dan pejabat struktural RSUD Salak 6. Kebijakan Pimpinan yang bersifat umum diinformasikan melalui pengumuman di papan, leaflet, brosur, spanduk dan poster yang diletakkan di tempat-tempat yang mudah terlihat dan terjangkau oleh masyarakat |
Unit Terkait | 1. Direktur RSUD Salak 2. Subbag Umum dan Keuangan |
Prosedur Informasi
Written By Rumah Sakit Umum Daerah Salak Kab. Pakpak Bharat on Rabu, 01 Februari 2012 | 01.50
Related posts:
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar