a. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit.
b. Pasien berkewajiban mematuhi segala intruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.
c. Pasien berkewajiban memberi informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter yang merawat.
d. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah di sepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
e. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan di rumah sakit/dokter.