1. Pasien disarankan agar tidak membawa barang berharga selama dalam masa perawatan. Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan, maka tidak menjadi tanggung jawab pihak Rumah Sakit.
2. Untuk mencegah terjadinya penyebaran infeksi, anak-anak berusia dibawah lima tahun dilarang masuk ke ruang perawatan.
3. Penunggu yang diperbolehkan ada di ruang rawat inap maksimal 2 (dua) orang, poliklinik hanya 1 (satu) orang.
4. Untuk Ruang IGD, keluarga pasien dilarang masuk, kecuali pasien dalam keadaan krisis hanya boleh didampingi oleh 1 (satu) orang keluarga.
5. Peralatan tidur penunggu (tikar, bantal, dll) hanya boleh dipergunakan mulai pukul 18.00 s.d 06.00 WIB. Diluar jam tersebut, mohon disimpan dengan rapi.
6. Penunggu/tamudilarang duduk/tidur di tempat tidur pasien.
7. Dilarang membawa senjata tajam/senjata api, minuman keras, dan obat-obatan terlarang.
8. Dilarang berkunjung di luar jam kunjung yang telah di tetapkan.
Jam Kunjung Pasien :
Siang : Jam 11.00 WIB – 13.00 WIB
Sore : Jam 17.00 WIB – 21.00 WIB
9. Pasien, penunggu, dan pengunjung wajib menjaga kebersihan dan ketertiban ruang perawatan, sebagai berikut:
a. Tidak merokok di dalam area rumah sakit..
b. Tidak mengotori ruang perawatan.
c. Tidak membuat gaduh & keributan di ruang perawatan.
d. Wajib menjaga (tidak merusak ataupun membawa pulang) fasilitas yang ada di ruang perawatan.