Pengertian | Suatu proses kegiatan menyampaikan informasi tentang kebijakan- kebijakan Pimpinan RSUD Salak agar informasi tersebut sampai kepada seluruh masyarakat RSUD Salak Yang dimaksud masyarakat RSUD Salak adalah seluruh pegawai, pasein, dan pengunjung RSUD Salak |
Tujuan | Sebagai acuan dalam penyebarluasan informasi di Rumah Sakit Umum Daerah Salak, agar informasi tersebut sampai kepada seluruh masyarakat RSUD Salak. |
Kebijakan | SK Direktur No.445. /RSUD/VI/2011 tentang Pemberian Informasi Rumah Sakit Umum Daerah Salak kepada masyarakat RSUD Salak |
Prosedur | 1. Adanya kebijakan atau Ketetapan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Salak tentang Informasi yng akan diberikan. 2. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Salak menyampaikan Kebijakan, Ketetapan dan Peraturan melalui rapat bulanan RSUD Salak atau melalui rapat koordinasi penanggung jawab fungsional dan pejabat struktural RSUD Salak 3. Pejabat struktural dan fungsional menyampaikan kembali informasi tentang Kebijakan, Ketetapan maupun Peraturan yang ada dan berlaku di Rumah Sakit kepada seluruh staf Unit kerja masing-masing. 4. Yang bertanggungjawab terhadap penyebarluasan informasi adalah Sub Bagian Umum dan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Salak 5. Kebijakan Pimpinan yang bersifat khusus dilaksanakan melalui rapat bulanan atau RAPAT koordinasi penanggung jawab fungsional dan pejabat struktural RSUD Salak 6. Kebijakan Pimpinan yang bersifat umum diinformasikan melalui pengumuman di papan, leaflet, brosur, spanduk dan poster yang diletakkan di tempat-tempat yang mudah terlihat dan terjangkau oleh masyarakat |
Unit Terkait | 1. Direktur RSUD Salak 2. Subbag Umum dan Keuangan |
Tampilkan postingan dengan label Prosedur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Prosedur. Tampilkan semua postingan
01.50
Prosedur Informasi
Written By Rumah Sakit Umum Daerah Salak Kab. Pakpak Bharat on Rabu, 01 Februari 2012 | 01.50
01.39
Prosedur Pendaftaran Rawat Jalan
Written By Rumah Sakit Umum Daerah Salak Kab. Pakpak Bharat on Selasa, 01 Februari 2011 | 01.39
| Pengertian | Pasien Rawat Jalan adalah pasien yang datang berobat ke Poliklinik RSUD Salak. Pasien Gawat Darurat adalah suatu kondisi dimana pasien tiba-tiba dalam keadaan gawat, karena mengancam nyawa atau kecacatan anggota badannya sehingga memerlukan penanganan segera |
| Tujuan | Memberikan pelayanan pendaftaran pasien yang akan berobat |
| Kebijakan | SK Direktur No.445. /RSUD/VI/2011 tentang Prosedur Pendaftaran Pasien Rawat Jalan dan Rawat Inap. |
| Prosedur | I. Pasien Umum 1. Receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk pasien lama) atau mencatat data / identitas pasien dengan lengkap (untuk pasien baru). 2. Menanyakan kepada pasien tentang Poli yang akan dituju. 3. Receptionist menyerahkan pendaftaran pasien ke bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Jalan sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya Status Pasien Rawat Jalan diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke POLI. 4. Arahkan pasien ke POLI yang dituju sambil memberikan Kartu Berobat Pasien. 5. Bagian Rekam Medik mencatat di buku kunjungan pasien.. II. Pasien dengan Menggunakan ASKES / JAMKESMAS / JAMKESDA 1. Receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk pasien lama) atau mencatat data / identitas pasien dengan lengkap (untuk pasien baru). 2. Menanyakan kepemilikan kartu ASKES / JAMKESMAS / JAMKESDA pasien. 3. Minta pasien untuk mengambil jaminan yang dikeluarkan oleh PT ASKES Persero. 4. Meminta lembar jaminan, photo copy kartu ASKES / JAMKESMAS / JAMKESDA, dan surat rujukan dari Puskesmas sebagai pelengkap tagihan. 5. Meminta pasien melengkapi persyaratan lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi yang dimiliki. 6. Receptionist menyerahkan pendaftaran pasien ke bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Jalan sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya Status Pasien Rawat Jalan diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke POLI yang dituju. 7. Arahkan pasien ke POLI yang dituju sambil memberikan Kartu Berobat Pasien 8. Unit POLI melayani pasien yang telah rampung kelengkapan berkas asuransinya. 9. Bagian Rekam Medik mencatat di buku kunjungan pasien. 10. Kecuali kasus IGD, pasien yang datang diluar jadwal pelayanan poliklinik RSUD Salak, pasien diarahkan untuk datang keesok harinya, atau pasien bayar UMUM. III. Pasien IGD 1. Pasien diberikan pertolongan pertama kegawatdaruratan. 2. Perawat memberitahu receptionist bahwa ada pasien IGD dengan Rawat Jalan. 2. Perawat mengarahkan keluarga / penanggungjawab pasien ke Receptionist untuk melengkapi administrasi. |
| Unit Terkait | 1. Receptionist /Kasir 2. Rekam Medis 3. Poliklinik 4. IGD |
01.37
Prosedur Pendaftaran Rawat Inap
| Pengertian | Pasien rawat inap adalah pasien yang dinyatakan oleh dokter yang memeriksa, baik yang masuk melalui rawat jalan maupun gawat darurat, untuk diobservasi dan atau mendapatkan tindakan medis lebih lanjut sehingga perlu dirawat inap. |
| Tujuan | 1. Memberikan pelayanan pendaftaran bagi pasien yang akan masuk ruang perawatan 2. Mengetahui jumlah pasien yang masuk ruang perawatan |
| Kebijakan | SK Direktur No.445. /RSUD/VI/2011 tentang Prosedur Pendaftaran Pasien Rawat Jalan, Rawat Inap dan IGD. |
| Prosedur | 1. Dokter menganjurkan pasien untuk rawat inap. 2. Atas persetujuan pasien/keluarga/penanggungjawab pasien, perawat IGD/POLI memberitahu receptionist bahwa pasien akan dirawat inap. 3. Perawat mengarahkan keluarga / penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan pasien rawat inap ke receptionist. 4. Untuk pasien yang masuk melalui IGD, receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk pasien lama) atau mencatat data / identitas pasien dengan lengkap (untuk pasien baru). Untuk Pasien Umum 4.1. Receptionist menawarkan tarif jasa Rawat Inap secara jelas kepada pasien. 4.2. Apabila sudah ada kesepakatan dari keluarga / penanggungjawab pasien, maka receptionist memberikan form “Surat Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga / penanggung-jawab pasien untuk diisi dan ditanda tangani 4.3. Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya Setelah form “Surat Pernyataan Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh pasien, berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju. Untuk Pasien dengan Menggunakan Asuransi 5.1. Menanyakan kepemilikan asuransi kesehatan yang dimiliki pasien 5.2. Bila pasien masuk pada jam kerja, minta pasien untuk mengambil jaminan yang dikeluarkan oleh Perusahaan / Asuransi terkait. Bila pasien masuk diluar jam kerja, jaminan diambil keesokan harinya, pada saat jam kerja. 5.3. Meminta lembar jaminan, photo copy kartu asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas (kecuali kasus emergency) sebagai pelengkap tagihan. 5.4. Meminta pasien melengkapi persyaratan lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi yang dimiliki. 5.5. Bila syarat adiminstrasi belum lengkap, keluarga / penanggung-jawab pasien diberi waktu maksimal 2x24 jam untuk memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat inap). Jika tidak dipenuhi, pasien dianggap UMUM. 5.6. Tentukan dan beritahu keluarga / penanggung-jawab pasien tentang kamar yang akan ditempati oleh pasien sesuai dengan jatah yang telah ditentukan asuransi yang terkait, dengan mengelompokan Dewasa ( Pria / Wanita ) dan atau Anak. 5.7. Bila pasien meminta untuk naik kelas perawatan (kecuali JAMKESMAS dan JAMKESDA), berikan “Surat Pernyataan Kesediaan Pembayaran Selisih Biaya” untuk diisi dan ditandatangani oleh pasien/keluarga pasien. 5.8. Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien (khusus kepada pasien yang minta naik kelas perawatan) berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya 5.9. Setelah form “Surat Pernyataan kesediaan Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan ditanda tangani oleh keluarga / penanggungjawab pasien (khusus pasien yang minta naik kelas perawatan), berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis. 6. Seluruh berkas administrasi rawat inap yang telah rampung diberikan ke bagian rekam medik untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju. 7. Petugas Rekam Medik mencatat di buku kunjungan pasien dan memberi tanda Rawat Inap. 8. Receptionist menginformasikan ke bagian rawat inap mengenai kamar yang akan dipergunakan pasien guna mempersiapkan segala kelengkapan dan fasilitasnya. 9. Perawat mempersiapkan ruangan pasien baru. 10. Setelah ruang rawat inap siap, perawat memberitahu receptionist bahwa ruangan telah siap untuk ditempati. 11. Receptionist memberitahu perawat POLI/IGD ruangan yang telah dipersiapkan. 12. Perawat POLI/IGD mengantar pasien ke ruangan rawat inap. |
| Unit Terkait | 1. Bagian Receptionist/Kasir 2. Rekam Medis 3. Poliklinik 4. UGD 4. Ruang Rawat Inap |
Langganan:
Komentar (Atom)
