02.56
TARIF JASA PELAYANAN MEDIK DASAR DAN ATAU SPESIALISTIK
Written By Rumah Sakit Umum Daerah Salak Kab. Pakpak Bharat on Rabu, 01 Februari 2012 | 02.56
02.22
TARIF JASA PELAYANAN ADMINISTRASI
| Administrasi | |
| Surat Keterangan Biasa | |
| Kematian/Kelahiran | 25.000 |
| Cuti Bersali/Cuti Besar/Cuti Tahunan/Alasan Penting | 20.000 |
| Surat Keterangan Sehat | 15.000 |
| Surat Keterangan Visum et Repertum | |
| Pasien Hidup | 50.000 |
| Pasien Meninggal | 75.000 |
| | |
02.19
TARIF JASA PELAYANAN AMBULANCE
| Dalam Daerah | |
| Dalam Kota | |
| Siang hari | 55.000 |
| Malam Hari | 65.000 |
| Luar Kota | |
| Siang hari s/d 25 Km | 115.000 |
| Malam hari s/d 25 Km | 125.000 |
| Siang hari 26 Km s/d 60 Km | 195.000 |
| Malam Hari 26 s/d 60 Km | 215.000 |
| Luar Daerah | |
| Siang hari 40 s/d 60 Km | 240.000 |
| Malam hari 40 s/d 60 Km | 265.000 |
| Siang hari 60 s/d 100 Km | 333.000 |
| Malam hari 60 s/d 100 Km | 350.000 |
| Siang hari 100 s/d 150 Km | 440.000 |
| Malam hari 100 s/d 150 Km | 460.000 |
| Siang hari 150 s/d 300 Km | 630.000 |
| Malam hari 150 s/d 300 Km | 690.000 |
| > 300 Km diberlakukan tarif Rp.4.500 per Km | |
| | |
01.51
HAK PASIEN RSUD SALAK
a. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
b. Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
c. Pasien berhak mendapatkan pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran/kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
d. Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar asuhan keperawatan.
e. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
f. Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
g. Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang diderita sepengetahuan dokter yang merawat.
h. Pasien berhak atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
i. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
- Penyakit yang diderita.
- Tindakan medik apa yang hendak dilakukan.
- Kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tersebut untuk mengatasinya.
- Alternatif terapi lainnya.
- Prognosa.
- Perkiraan biaya pengobatan.
j. Pasien berhak menyetujui / memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
k. Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
l. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama (kepercayaan yang dianutnya) selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
m. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis (dan pendampingan secara religius dari rumah sakit dalam fase terminal/illness)
n. Pasien behak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
o. Pasien berhak mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan terhadap dirinya.
p. Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual
01.50
Prosedur Informasi
Pengertian | Suatu proses kegiatan menyampaikan informasi tentang kebijakan- kebijakan Pimpinan RSUD Salak agar informasi tersebut sampai kepada seluruh masyarakat RSUD Salak Yang dimaksud masyarakat RSUD Salak adalah seluruh pegawai, pasein, dan pengunjung RSUD Salak |
Tujuan | Sebagai acuan dalam penyebarluasan informasi di Rumah Sakit Umum Daerah Salak, agar informasi tersebut sampai kepada seluruh masyarakat RSUD Salak. |
Kebijakan | SK Direktur No.445. /RSUD/VI/2011 tentang Pemberian Informasi Rumah Sakit Umum Daerah Salak kepada masyarakat RSUD Salak |
Prosedur | 1. Adanya kebijakan atau Ketetapan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Salak tentang Informasi yng akan diberikan. 2. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Salak menyampaikan Kebijakan, Ketetapan dan Peraturan melalui rapat bulanan RSUD Salak atau melalui rapat koordinasi penanggung jawab fungsional dan pejabat struktural RSUD Salak 3. Pejabat struktural dan fungsional menyampaikan kembali informasi tentang Kebijakan, Ketetapan maupun Peraturan yang ada dan berlaku di Rumah Sakit kepada seluruh staf Unit kerja masing-masing. 4. Yang bertanggungjawab terhadap penyebarluasan informasi adalah Sub Bagian Umum dan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Salak 5. Kebijakan Pimpinan yang bersifat khusus dilaksanakan melalui rapat bulanan atau RAPAT koordinasi penanggung jawab fungsional dan pejabat struktural RSUD Salak 6. Kebijakan Pimpinan yang bersifat umum diinformasikan melalui pengumuman di papan, leaflet, brosur, spanduk dan poster yang diletakkan di tempat-tempat yang mudah terlihat dan terjangkau oleh masyarakat |
Unit Terkait | 1. Direktur RSUD Salak 2. Subbag Umum dan Keuangan |
11.01
Tata Tertib RSUD
Written By Rumah Sakit Umum Daerah Salak Kab. Pakpak Bharat on Sabtu, 21 Januari 2012 | 11.01
TATA TERTIB RSUD SALAK
- Pasien disarankan agar tidak membawa barang berharga selama dalam masa perawatan. Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan, maka tidak menjadi tanggung jawab pihak Rumah Sakit.
- Untuk mencegah terjadinya penyebaran infeksi, anak-anak berusia dibawah lima tahun dilarang masuk ke ruang perawatan.
- Penunggu yang diperbolehkan ada di ruang rawat inap maksimal 2 (dua) orang, poliklinik hanya 1 (satu) orang.
- Untuk Ruang IGD, keluarga pasien dilarang masuk, kecuali pasien dalam keadaan krisis hanya boleh didampingi oleh 1 (satu) orang keluarga.
- Peralatan tidur penunggu (tikar, bantal, dll) hanya boleh dipergunakan mulai pukul 18.00 s.d 06.00 WIB. Diluar jam tersebut, mohon disimpan dengan rapi.
- Penunggu/tamudilarang duduk/tidur di tempat tidur pasien.
- Dilarang membawa senjata tajam/senjata api, minuman keras, dan obat-obatan terlarang.
- Dilarang berkunjung di luar jam kunjung yang telah di tetapkan.
Jam Kunjung Pasien :
Siang : Jam 11.00 WIB – 13.00 WIB
Sore : Jam 17.00 WIB – 21.00 WIB
- Pasien, penunggu, dan pengunjung wajib menjaga kebersihan dan ketertiban ruang perawatan, sebagai berikut:
- Tidak merokok di dalam area rumah sakit..
- Tidak mengotori ruang perawatan.
- Tidak membuat gaduh & keributan di ruang perawatan.
10. Wajib menjaga (tidak merusak ataupun membawa pulang) fasilitas yang ada di ruang perawatan.
Langganan:
Komentar (Atom)
